Pengikut

Jumat, 24 Desember 2010

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
4. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
5. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;
6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN

PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.



Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

1. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
4. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
5. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III

WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :

1. a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
2. b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V

DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
2. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
3. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
4. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
5. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
6. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
7. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
1. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
2. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
3. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
1. organisasi pers;
2. perusahaan pers;
3. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI

PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
1. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
2. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;

Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDIN JUSUF HABIBIE



Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MULADI



Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
PR

Edy Sudibyo

Penjelasan | Regulasi Lain

gedung di ujung tanjung


Minggu, 12 Desember 2010

Cinema3Satu | Download Film Gratis

Dapatkan Yahoo! Koprol di ponselDapatkan Yahoo! Koprol di ponsel


June 27th, 2010 admin 5 Comments
Cinema3Satu | Download Film Gratis. Cinema3satu merupakan situs yang menyediakan berbagai link download film, entah itu film lokal maupun film internasional dan dari beragam genre / jenis film pun ada di blog cinema3satu tempat download film ini.
Cinema3satu, blog yang menggunakan subdomain blogspot dan sekalian hosting gratis disana merupakan blog yang paling banyak di cari dan dikunjungi oleh para penggemar film setianya yang selalu menantikan update film terbaru beserta link download film di blog cinema3satu tersebut.
Cinema3Satu | Download Film Gratis. Cinema3satu sendiri beralamatkan di http://cinema3satu.blogspot.com. Silahkan saja berkunjung ke blog cinema3satu tersebut untuk terus menikmati sajian link download film yang di sediakan oleh admin blog cinema3satu tersebut. Link download film gratis di upload di beberapa free file hosting baik free file hosting lokal maupun free file hosting luar.
Ayo cari download film gratis di cinema3satu. . . . ke

cinema3satu.blogspot.com

Kami Bukan Yang Terbesar & Terlengkap, Tapi Kami Berusaha Memberikan Yang Terbaik

Keyword berhubungan:

cinema3satu (1990), situs download film (958), download film 3 hati 2 dunia 1 cinta (662), 3 hati 2 dunia 1 cinta download (655), download 3 hati 2 dunia 1 cinta (651), situs download film gratis (641), free download film terbaru 2010 (487), download film terbaru (423), download film indonesia gratis (414), download film gratis 2010 (407), download film indonesia terbaru 2010 (350), free download film sang pencerah (324), download film terbaru 2010 (289), tempat download film (265), FREE DOWNLOAD FILM INDONESIA (263), 3 hati 2 dunia 1 cinta download film (253), download film gratis (250), download film indonesia (236), situs download film terbaru gratis (236), free download film indonesia terbaru 2010 (227) Related Posts :
  1. Ping Service Gratis Percepat Index
  2. Download Lagu Waka Waka Shakira Piala Dunia Theme Song
  3. Download Game Point Blank Online Indonesia | PB Online
  4. Trailer Film Harry Potter and the Deathly Hallows Part 1
  5. Download Smadav 2010 Rev 8.2 Juli 2010

Facebook Sebabkan Mahasiswa Malas dan Bodoh


By abdan
Clicks: 11295 Send to a friend Print Version

Facebook Sebabkan Mahasiswa Malas dan Bodoh Pengguna Facebook yang masih sekolah berhati-hatilah! Menurut studi yang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan Facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda.

Begitu tertulis dalam laporan studi yang mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio State University tersebut. Namun penulis laporan mengatakan, laporannya hanya memperlihatkan kemungkinan hubungan antara penggunaan Facebook dan menurunnya nilai-nilai yang Anda peroleh di sekolah.

Faktanya, jika Anda pengguna Facebook, kemungkinan besar Anda selalu ingin mengetahui status yang dikabarkan oleh teman-teman Anda. Kenikmatan semangkuk baso, asyiknya irama jazz, foto-foto pesta teman-teman dekat Anda, dan pertanyaan-pertanyaan yang berharap mendapatkan komentar karena Anda ingin memastikan seseorang di jaringan pertemanan Anda sedang membaca tulisan Anda memang sangat menggoda hati dan juga menyita waktu Anda. Akhirnya, Anda mungkin terpicu untuk menulis hal-hal tak penting, membaca hal-hal sepele, dan juga berpikir secara tak cerdas.

Untunglah bukan itu yang dilaporkan oleh peneliti Ohio State University. Namun disebutkan bahwa 65% mahasiswa setiap hari mengakses Facebook minimal satu kali dan menghabiskan setidaknya satu jam di laman tersebut. Yang menarik, 79% dari pengguna Facebook merasa bahwa menggunakan laman tersebut tidak mempengaruhi kualitas pekerjaan mereka. Namun yang terpengaruh adalah nilai ujian.

?Ini ibarat perbedaan antara dapat nilai A dan B,? kata Aryn Karpinski, peneliti Ohio State yang menanyai 219 mahasiswa untuk penelitiannya.

wiek

Sumber: Kompas.Com
http://tekno.kompas.com/read/xml/2009/04/15/10590447/
Facebook.Sebabkan.Mahasiswa.Malas.dan.Bodoh
 

More Teknologi (TIK) Berita
. 70 Persen Guru Belum Melek Komputer
. 250.000 Sambungan Internet Belum 'On'
. Buatlah yang Sederhana, Tapi Inovatif...
. India Buat Produsen Laptop Ketar Ketir
. India Luncurkan Laptop Seharga Rp335.000
. Pilih Android Demi Untung
. Matikan Televisi Anda Hari Minggu Besok
. Kenapa Harus Mematikan Televisi?
. PPDB Online Kacau, Dinas Pendidikan Ngaku Salah Pakai Server
. PPDB Kacau, Disdik Harus Minta Maaf

Rabu, 08 Desember 2010

rahasia dan keajaibn ka'bah

Neil Amstrong telah membuktikan bahwa kota Mekah adalah pusat dari planet Bumi. Fakta ini telah di diteliti melalui sebuah penelitian ilmiah. Ketika Neil Amstrong untuk pertama kalinya melakukan perjalanan ke luar angkasa dan mengambil gambar planet Bumi, dia berkata, “Planet Bumi ternyata menggantung di area yang sangat gelap, siapa yang menggantungnya?”
Para astronot telah menemukan bahwa planet Bumi itu mengeluarkan semacam radiasi. Secara resmi mereka mengumumkannya di internet, tetapi sayangnya 21 hari kemudian website tersebut raib yang sepertinya ada alasan tersembunyi di balik penghapusan website tersebut.
Setelah melakukan penelitian lebih lanjut, ternyata radiasi tersebut berpusat di kota Mekah, tepatnya berasal dari Ka’Bah. Yang mengejutkan adalah radiasi tersebut bersifat infinite (tidak berujung). Hal ini terbuktikan ketika mereka mengambil foto planet Mars, radiasi tersebut masih berlanjut terus. Para peneliti Muslim mempercayai bahwa radiasi ini memiliki karakteristik dan menghubungkan antara Ka’Bah di planet Bumi dengan Ka’bah di alam akhirat.
Di tengah-tengah antara kutub utara dan kutub selatan, ada suatu area yang bernama ‘Zero Magnetism Area’, artinya adalah apabila kita mengeluarkan kompas di area tersebut, maka jarum kompas tersebut tidak akan bergerak sama sekali karena daya tarik yang sama besarnya antara kedua kutub.
Itulah sebabnya jika seseorang tinggal di Mekah, maka ia akan hidup lebih lama, lebih sehat, dan tidak banyak dipengaruhi oleh banyak kekuatan gravitasi. Oleh sebab itu lah ketika kita mengelilingi Ka’Bah, maka seakan-akan diri kita di-charged ulang oleh suatu energi misterius dan ini adalah fakta yang telah dibuktikan secara ilmiah.
Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut (dari Ka’Bah) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.
Dalam salah satu sabdanya, Rasulullah SAW bersabda : “Hajar Aswad itu diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu, dan dosa-dosa anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam”

Cinta Kepada Rasul

Dalam ajaran yang disebarkan, Samawiyah meminta agar warga muslim tidak perlu naik haji, karena dalam dirinya telah ada ka’bah. Selain itu pengikutnya diwajibkan puasa seumur hidup.
Samawiyah yang lama ditinggal suaminya kerja di Malaysia ini sudah hampir satu tahun mengaku senagai nabi. Selama satu tahun berdakwah, dia berhasil merekrut pengikut sebanyak 18 sampai 25 orang.
Orang-orang yang menjadi pengikut Samawiyah ini mayoritas adalah keluarga terdekat dan orang yang sudah terpengaruh ajaran sesat tersebut. Bahkan, para pengikutnya juga sangat tunduk dan patuh.
Terbongkarnya adanya nabi dan ajaran nyleneh setelah warga Pulau Kangean resah dengan ajaran tersebut. Karena tidak ingin ajaran ini semakin meluas, warga pun melaporkannya ke kepala desa.
“Warga melaporkan ke saya. Lalu, diawasi dan baru ditindaklanjuti ke tingkat muspika,” kata Kepala Desa Angon Angon, Moh Ridha, saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Senin (22/2/2010).
Samawiyah Mengaku Bisa Pindahkan Arwah dari Neraka ke Surga
Selain meminta agar pengikutnya tidak perlu naik haji, karena di dalam dirinya telah ada ka’bah, dan diwajibkan berpuasa seumur hidup secara terus menerus, Samawiyah, juga mengaku bisa memindahkan arwah yang disiksa di neraka ke surga.
Yang mencengangkan, dia selama 1 tahun ini telah berhasil memindahkan 5 arwah ke surga yang selama ini disiksa dalam neraka.
Menurut Kapolsek Arjasa, Iptu Turmudzi, ajaran yang disampaikan Samawiyah tersebut sudah jelas aliran sesat. “Kesimpulan dari pertemuan Muspika dan MUI kecamatan, yang bersangkutan dinyatakan penyebar aliran sesat,” tegas Kapolsek Arjasa, Iptu Turmudzi saat dihubungi detiksurabaya.com via telepon selulernya, Senin (22/2/2010).
Samawiyah yang lama ditinggal suaminya bekerja di Malaysia ini sudah hampir satu tahun mengaku sebagai nabi karena mendapar wangsit. Selama satu tahun berdakwah, dia berhasil merekrut pengikut sebanyak 18 sampai 25 orang.
Orang-orang yang menjadi pengikut Samawiyah ini mayoritas adalah keluarga terdekat dan orang yang sudah terpengaruh ajaran sesat tersebut. Bahkan, para pengikutnya juga sangat tunduk dan patuh.
Terbongkarnya adanya nabi dan ajaran nyleneh setelah warga Pulau Kangean resah dengan ajaran tersebut. Karena tidak ingin ajaran ini semakin meluas, warga pun melaporkannya ke kepala desa, dan ditindak lanjuti ke Muspika Arjasa. Sumber: DetikSurabaya

MUI Minta Aliran Brayat Agung Dibubarkan


Selebaran Brayat Agung
Selebaran Brayat Agung
Munculnya aliran sesat ‘Brayat Agung’ di Situbondo, mengundang reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Situbondo. Untuk menghindari aksi anarkis, MUI berharap ajaran tersebut segera dibubarkan.
MUI memastikan jika aliran yang diajarkan Agung sesat dan pengikutnya adalah murtad di mata Allah. Bahkan, MUI berani beradu argumen dengan pimpinan aliran terkait ajaran sesatnya.
“Si Agung ini telah menyekutukan allah dan menghina nabi Muhammad, saya siap untuk berdialog dengan dia, apa dasarnya dari ajaran yang telah dia sebarkan, jika dia tidak bisa menunjukkan kebenaran ajarannya, taruhannya adalah hukum dunia dan akherat,” terang ketua MUI Situbondo, KHR Abdullah Faqih Ghufron saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (19/1/2010).
Gus Faqih melanjutkan argumennya, apa yang telah dilakukan umat Islam adalah menjalankan semua kewajiban yang telah dilakukan Nabi Muhhammad sebagai pembawa agama Islam.
“Jika melencengan dari itu saya berani pastikan itu aliran sesat, segera bubarkan aliran itu sebelum muslim di Situbondo ini berprilaku anarkis, kami berharap bagi pihak berwajib segera bertindak,” terang Gus Faqih lagi.
Larang Pengikutnya Salat
Aliran Brayan Agung yang muncul di Situbondo ini melarang pengikutnya untuk membaca Al Quran, salat, serta berpuasa.
“Yang jelas itu temuan Komunitas Inteligen Daerah (Kominda),” kata kata Kepala Bakesbang Linmas Situbondo, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, di kantornya, Senin (18/1/2010).
Menyikapi adanya aliran sesat tersebut, saat ini pihak Bakesbang Linmas akan melakukan koordinasi dengan dengan pihak yang terkait untuk membubarkan ajaran tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk membubarkan ajaran tersebut,” tegas Zainul.
Polisi Sudah Mengetahui Sejak 1 Tahun Lalu
Keberadaan aliran Brayat Agung (sebelumnya disebut Brayan Agung) di Situbondo, Jatim sudah diketahui pihak kepolisian. Namun polisi mengaku belum mengambil tindakan apapun. Pasalnya, sejak berdiri sekitar setahun lalu, aliran tersebut adem ayem saja.
“Kita sudah tahu keberadaan aliran tersebut dan selama ini ayem-ayem saja. Itu juga diakui oleh Kepala Desa Gelung,” kata salah satu petugas Polsek Panarukan, Aiptu Suparno, saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (18/1/2010) petang.
Suparno menjelaskan, jika ada warga yang melaporkan ke Bakesbang Linmas Situbondo, pihaknya tidak mengetahui warga mana. “Saya tidak tahu ada laporan warga ke Bakesbang Linmas, karena sampai sekarang tidak terjadi apa-apa di desa itu,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbang Linmas) melalui Komunitas Inteligen Daerah (Kominda) mencium adanya aliran sesat Brayat Agung yang muncul di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan. Aliran sesat ini melarang pengikutnya untuk membaca Al Quran, salat, serta berpuasa.
Menyikapi adanya aliran sesat tersebut, saat ini pihak Bakesbang Linmas akan melakukan koordinasi dengan dengan pihak yang terkait untuk membubarkan ajaran tersebut. (sumber @detik)

Kerja Keras Adalah Energi Kita

Kerja Keras Adalah Energi Kita adalah kebalikan dari sifat malas. Ia merupakan salah satu kunci dari hidup bahagia dan itu sebabnya mengapa kerja keras sangat dianjurkan dalam Islam (QS Al Ankabut 29:6) sebagai kunci sukses menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. (QS Al Ankabut 29:65).
Kerja Keras Adalah Energi Kita Ibrahim Al-Tahawi dalam kitab Al-Iqtisad Al-Islami menegaskan bahwa Al Quran menganggap kemalasan atau membuang-buang waktu melakukan hal yang tidak produktif dan tidak bermanfaat sebagai bukti kurangnya keimanan seseorang.
Al Quran sendiri menyebut kata “amal” atau perbuatan dalam 360 ayat. Dan kata “fi’il” (maknanya kurang lebih sama) disebut dalam 109 ayat yang menunjukkan betapa pentingnya kerja keras sebagai energi kita. Tentu saja yang dimaksud dengan kerja keras adalah energi kita bagi seorang pelajar adalah belajar rajin dan maksimal untuk menjadi yang terbaik.
Kerja Keras Adalah Energi Kita dalam artian harfiah, yaitu bekerja sekeras mungkin, tentu saja tidak cukup. Kita melihat betapa banyak orang, seperti buruh dan kuli, yang bekerja sangat keras memeras keringat sepanjang hari tetapi mendapatkan hasil yang sangat sedikit dan tidak mengalami perubahan ekonomi secara signifikan.
Kerja keras Adalah Energi Kita harus dibarengi dengan ilmu untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Dan karena itulah Allah sangat menekankan kemuliaan ilmu dan betapa pentingnya posisi ahli ilmu (QS Ali Imron 3:18; Al Mujadalah 58:11; Az Zumr 39:9).
***
Pada dasarnya, umat Islam adalah umat yang paling rajin bekerja keras di banding penganut agama lain dengan syarat asal kita mengikuti betul perintah Al Quran untuk selalu bekerja keras tanpa mengenal libur kendati itu hari Jumat (QS Al Jum’ah 62:10). Seorang muslim hanya disuruh berhenti bekerja pada saat ada panggilan adzan dikumandangkan (QS Al Jum’ah 62:9).
Konsekuensi dari bekerja keras tanpa henti dan tiada mengenal hari libur– plus ditambah dengan ilmu yang mumpuni di bidang pekerjaan yang dilakukan– adalah: umat Islam akan menjadi umat yang paling berhasil di dunia dalam segi materi atau paling pintar dari segi ilmu bagi pelajar.
Bayangkan saja, umat Nasrani bekerja hanya enam hari dalam seminggu karena hari Minggu libur, umat Yahudi juga bekerja selama enam hari karena libur pada hari Sabtu, maka umat Islam bekerja selama tujuh hari penuh dalam seminggu. Konsekuensinya, umat Islam akan menjadi umat terkaya di dunia karena paling rajin bekerja.
Namun kenyataan justru sebaliknya. Saat umat lain, Nasrani dan Yahudi, menuruti perintah untuk libur pada Sabtu dan Minggu saja dan bekerja selama enam hari dalam seminggu, umat Islam kebanyakan justru lebih banyak libur daripada kerjanya!
Akibatnya jelas, umat Islam yang berjumlah sekitar 1 milyar di seluruh dunia menjadi umat termiskin di banding umat dari agama lain. Umat Yahudi yang hanya 15 juta di seluruh dunia justru menjadi umat terkaya karena memang mereka yang bekerja keras paling rajin.
Seorang Muslim yang betul-betul mengikuti nilai-nilai ajaran Islam akan menjadi sosok pribadi terbaik, dan umat Islam akan menjadi umat terbaik (QS Ali Imron 3:110). Terbaik tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia (QS Al Baqarah 2:201).
Seperti apa kesuksesan di akhirat hanya Allah yang tahu, namun kesuksesan di dunia dapat dilihat dengan (a) apabila berkepribadian akhlaqul karimah; (b) berhasil secara materi; (c) bermanfaat bagi manusia lain.[] @sumber: kopitozie.jogloabang.com

BPOM Temukan Dendeng dan Abon Mengandung Babi

BP Pom mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang dengan sengaja melakukan penipuan terhadap produk abon dan dendeng yang mengandung babi.
abonbabi1
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis lima dendeng dan abon sapi yang mengandung DNA babi. Dari kelima produk itu, tiga produk tidak diketahui produsennya atau fiktif dan satu produk terpasang lebel halal.
Temuan dendeng sapi mengandung DNA babi ini, setelah dilakukan uji sampling dan pengujian atas 35 merk dendeng atau abon sapi yang terdiri dari 15 dendeng dan 20 abon. “Hasil pengujian tersebut ditemukan dendeng babi,” ujar Kepala Pengawasan Obat dan Makan, Husniah Rubiana Thamrin Akib, Kamis 16 Maret 2009.
BPOM menemukan dari berbagai kota besar di Indonesia, antara lain Jakarta, Surabaya, Bandung, Bogor, Semarang dan Jambi. Husiah menambahkan, dendeng sapi tersebut adalah hasil olahan dari industri rumah tangga (IRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Dari lima produk temuan Badan Pengawan Obat dan Makanan, terhadap dendeng dan abon sapi yang mengandung DNA babi, ada tiga produk yang tidak diketahui produsennya atau fiktif dan satu produk yang terpasang lebel halal.
BPOM menemukan dari berbagai kota besar di Indonesia, antara lain .
Lima produk yang mengandung DNA babi itu adalah:
  1. Dendeng Abon Sapi Gurih Cap Kepala Sapi
  2. Abon Dendeng Sapi cap Limas
  3. Abon Dendeng Sapi Asli cap ACC
  4. Dendeng sapi Istimewa Beef Jerky Lezaaat
  5. Dendeng Sapi Istimewa no 1 cap 999.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan, Husiah Thamrin Akib mengatakan, dendeng sapi tersebut adalah hasil olahan dari industri rumah tangga (IRT) yang izin edarnya dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
“Saya intruksikan Balai POM setempat untuk segera menarik produk tersebut,” ujarnya lagi. Untuk pemusnahan produk makanan yang mengandung babi tersebut, Badan POM menyerahkan langsung kepada pemerintah daerah setempat.  [ Sumber TvOne]

Lima Misionaris Kristen di Usir Otoritas Maroko

Kementerian Dalam Negeri Maroko telah mengusir lima misionaris Kristen dengan tuduhan manghasut pemeluk agama lain masuk Kristen
Hidayatullah.com–Pemerintah otoritas Maroko dikabarkan telah mengusir lima misionaris Kristen dengan tuduhan telah manghasut pemeluk agama lain untuk masuk Kristen. Pernyataan ini diasmpaikan Menteri Dalam Negeri Maroko, hari Ahad, kemarin.
Sebagaimana dikutip USAtoday, para misionaris itu ditangkap hari Sabtu, para misionaris yang tertangkap Sabtu saat berkumpul bersama umat Islam di Casablanca Maroko.
“Banyak potongan-potongan bahan propaganda evangelis juga dirampas,” termasuk kaset video dalam bahasa Arab yang menganjurkan pindah agama Kristen, kata pernyataan Mendagri.
Seorang pejabat senior Kementrian Dalam Negeri yang senior mengatakan misionaris terdiri dari empat orang warga Spanyol dan seorang wanita Jerman.  Pejabat yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak pemerintah telah mengeluarkan mereka dari Negara itu tanpa ditahan.
Jumlah populasi warga Maroko 99 persen beragama Islam dan sisanya yang satu persen terbagi antara penganut Kristen dan penganut agama Yahudi.
Namun sebelum ini, Negara itu pernah diguncangkan itu masuknya 800 misionaris Kristen yang beroperasi di Negara berbentuk kerajaan yang berada di Afrika Utara ini. Kelompok-kelompok misionaris itu gencar menyebarkan ajaran agama Kristen di Maroko, mulai dari kelompok misionaris yang bertaraf internasional seperti Partners International dan Cooperative Baptist Fellowship sampai kelompok misionaris kecil dari gereja Baptis dan Pantekosta yang berbasis di AS dan Eropa.

tautan icinta kepada allah

Dalam diam, temaran senja seperti mentertawaiku
-Melihatku hanya terpaku, kau semakin asik menggodaku
-Tak terfikirkankah olehmu, aku sedang duduk di bangku rapuh ini
-Sementara kau hanya tersenyum memandangiku, tanpa mencoba menenangkanku -Aku masih seperti yang kau kenal dahulu
-Banyak senyum dan tertawa
-Tapi aku tidak gila
-Sungguh ini aku yang merindu
-Rindu saat nafas bertemu dalam satu dawai kehidupan lepas
-Saat waktu sepakat akan kebahagiaan hanya milik kita
-Atau ketika , setiap mata terkagum karena kita dua pasang angsa yang saling berbeda, namun kita punya bahagia
-Dalam diam, selaksa cinta tak bergetar lagi
-Kau, aku, juga mereka
-Seperti patung yang terjemur masa
-Kelam, hitam dan tak lagi semenarik saat kali pertama perjumpaan
-Mengertilah, daun pucuk sembilu, menyayat rasa yang kusimpan sendiri
-Mencabik tenangku kala mata tak lagi mau terpejam
-Menggores luka yang sudah lama menganga
-Dan dalam diam,,temaram cahaya tak mampu lagi menjadi teman kesendirian
**hanya iseng by Suly Kasmaja**
Posted by: SulyKasmaja | January 3, 2010

mengirama diri

-Damai Nan Indah-
Nasheed by Hijjaz
Kepekatan malam dihiasi rembulan
Siang pula datang bersama sinaran mentari
Dalam resahnya hati ini
Kuturutkan langkah kaki, tak terasa ku lalu jalan yang berliku-liku
Kujatuhkan pandangan
Kulihat jurang dalam
Penuh dengan onak dan duri
Yang amat mengerikan
Kudongakkan kepala
Kulihat langit tinggi
Terbentang luas
Tiada bertepi
Cahayamu indah
Menyinari hidupku ini
Kasihmu tabah
Memupuk iman di jiwaku
Dalam cahayamu
Terang pelita di hatiku
Syiarmu indah
Musuhmu terpaku,,,,ya Allah,,,
Ya,,Rabbi,,,